Soppeng, Kabarsamudra.com,-Polres Soppeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025. Pelaku berinisial E (31 tahun) ditangkap di rumahnya di Pangempange Desa Marioriaja Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.50 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, yaitu Lel. MA dan Per. NAM Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang alat kelamin korban Lel. MA hingga lecet dan bengkak, serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban Per. NAM dengan cara memasukkan jari tengahnya kedalam alat kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Marioriaja Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AIPDA JUMALDI, S.E. melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan, "Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk mengungkap kasus ini."
Polres Soppeng akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Komentar0