Soppeng,Kabarsamudra.com,-Sengketa tanah warisan yang berlokasi di Dusun Burecenge, Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng akhirnya mencapai titik terang. Mediasi antara kedua belah pihak digelar di Kantor Desa Masing. Senin, 26 Mei 2025. Pukul 13.00 Wita.
Proses mediasi ini difasilitasi langsung oleh Kapolsek Lilirilau, AKP Asep Sibli, SmHK, dengan dukungan dari unsur pemerintah desa dan aparat keamanan. Turut hadir dalam mediasi tersebut antara lain Kepala Desa Masing, Ka SPKT Polsek Lilirilau, Bhabinkamtibmas Desa Masing, serta Kepala Dusun Burecenge.
Pihak yang bersengketa adalah saudara kandung, yakni Sdr. A selaku pihak pertama dan Sdr. B sebagai pihak kedua. Persoalan yang dipermasalahkan terkait pembagian hasil kebun warisan milik almarhumah Hj. Bode Binti Mallalengeng.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Beberapa poin penting yang disepakati di antaranya:
• Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa ini secara damai dan kekeluargaan.
• Hasil kebun yang berada di Dusun Burecenge atas nama Hj. Bode Binti Mallalengeng akan dibagi antara pihak pertama dan kedua, kecuali hasil tanaman kelapa yang sepenuhnya menjadi milik pihak kedua hingga ia meninggal dunia.
• Apabila pihak pertama tidak membagi hasil kebun sebagaimana yang telah disepakati, maka seluruh tanah tersebut akan menjadi milik pihak kedua.
• Apabila pihak kedua meninggal dunia, pihak pertama bersedia membantu biaya pemakaman sesuai kemampuan dan sesuai dengan syariat Islam.
Kesepakatan tersebut kemudian diresmikan dengan pembubuhan cap jempol oleh kedua belah pihak yang disaksikan langsung oleh para saksi dari aparat desa dan kepolisian.
Komentar0