Soppeng, Kabarsamudra.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial K (34) ditangkap saat membawa sabu-sabu di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
Berdasarkan laporan warga, di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Ipda Muhammad Arwin langsung turun melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 bungkus sedang dan 4 bungkus kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total sekitar 3,28 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia diketahui warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Soppeng mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Komentar0