Soppeng, Kabarsamudra.com,-Bhabinkamtibmas Kelurahan Lalabata Rilau dan Desa Umpungeng, BRIPKA Edi Kurniawan, melaksanakan mediasi antara Lelaki. A.M.I dan Perempuan. N.L.S terkait adanya kesalahpahaman yang sebelumnya dilaporkan oleh Lelaki. A.M.I Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, pukul 17.30 WITA di Kantor Polsek Lalabata.
Dalam proses mediasi, BRIPKA Edi Kurniawan memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan serta mencari solusi terbaik melalui musyawarah. Hasilnya, baik A.M.I maupun N.L.S sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Sementara itu Kapolsek Lalabata, IPTU Mahmuddin, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis yang dilakukan oleh personelnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan warga melalui pendekatan dialog dan mediasi.

Komentar0