TfAoTpAlTfAiTUC9BUClBSYpTY==

Bupati Soppeng Serahkan LKPJ 2025, Paparkan Kinerja Tahun Pertama Pemerintahan

 

Soppeng, Kabarsamudra.com,-                Bupati Soppeng Suwardi Haseng menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/4/2026). 

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Andi Muhammad Farid.

Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyampaikan bahwa LKPJ tersebut merupakan laporan tahun pertama masa kepemimpinan bersama Wakil Bupati Soppeng. 

Laporan tersebut menjadi gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2025 sekaligus awal pelaksanaan visi pembangunan “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan”.

Bupati Soppeng menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan secara optimal meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran. 

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemaparan ringkasan LKPJ, disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Soppeng tahun 2025 mencapai Rp1.149.502.009.824. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp191.962.495.807, pendapatan transfer sebesar Rp953.713.283.736, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3.826.230.281.

Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.142.523.714.614. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp907.446.932.694, belanja modal Rp114.685.574.194, belanja tidak terduga Rp3.180.000.589, serta belanja transfer Rp117.211.207.137.

Selain itu, dalam LKPJ juga disampaikan pelaksanaan tugas pembantuan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng yang bersumber dari Kementerian Pertanian sebesar Rp49.234.524.230.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya. 

Namun demikian, pembahasan lebih lanjut terhadap dokumen LKPJ masih akan dilakukan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.