MAKASSAR, Kabarsamudra.com,- Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (5/11/2026), di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Rakor ini diikuti Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Bupati Soppeng hadir bersama jajaran pejabat pemerintah daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Balibangda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan,
Salah satu agenda penting dalam pertemuan ini adalah penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Kemendagri, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), para kepala daerah, dan ketua DPRD.
Komitmen bersama ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan. Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus menyampaikan materi mengenai kepemimpinan kepala daerah yang berintegritas untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Pimpinan KPK RI, Dr. Johanis Tanak, membahas penguatan integritas kepala daerah melalui pencegahan korupsi dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah. Sementara itu, perwakilan BPKP, memaparkan penguatan pengendalian intern dan manajemen risiko untuk menjamin akuntabilitas pembangunan daerah.
Diskusi berlanjut melalui dua sesi panel yang menghadirkan narasumber dari KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP. Materi yang dibahas mencakup strategi pencegahan korupsi berbasis pemetaan risiko, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penguatan tata kelola keuangan daerah, pengawasan berbasis risiko, serta mitigasi risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Melalui rakor ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengawasan, dan unsur legislatif memperkuat koordinasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Komentar0